Mengenal Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)
Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagai instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan mahkluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan, disekitar instalasi tenaga listrik.
K2 Keselamatan ketenagalistrikan (Menurut UU 30 / 2009)
- Setiap usaha kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)
- Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan kondisi : Andal dan Aman (A2) bagi Instalasi (Keselamatan Instalasi), Aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya (Tenaga Kerja dan Masyarakat umum), Ramah lingkungan.
- Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan meliputi : Pemenuhi standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, Pengamanan Instalasi tenaga listrik, Pengamanan Pemanfaat tenaga listrik.
- Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik.
- Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Setiap Tanaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui Uji Kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja baik yang bersifat Nasional, Khusus maupun Internasional.
- Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan