Sosialisasi Keamanan Instalasi listrik Bertegangan Rendah dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen
Kolaborasi Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Medan Area (UMA) berkolaborasi dalam sebuah kegiatan pengabdian masyarakat yang sangat relevan , yakni Sosialisasi Keamanan Instalasi Listrik Bertegangan Rendah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acara yang diselenggarakan di Jl. Jamin Ginting Pasar 1 Medan (23/03/2025) ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan esensial guna meminimalisir risiko kecelakaan listrik di rumah tangga serta memahami hak-hak mereka sebagai pengguna listrik. Ratusan warga antusias mengikuti jalannya sosialisasi ini.
Ketua Tim Pengabdian Masyarakat dari UMA, Muhammad Fadlan Siregar, S.T., M.T dalam materinya menegaskan pentingnya inisiatif ini. “Sebagai institusi pendidikan tinggi, kami merasa terpanggil untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat. Banyak insiden listrik yang sebenarnya bisa dicegah dengan pemahaman dasar tentang instalasi yang aman. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki bekal pengetahuan untuk melindungi diri dan keluarga dari bahaya listrik,”
Sesi pertama sosialisasi fokus pada aspek teknis keamanan instalasi listrik bertegangan rendah, Materi meliputi identifikasi bahaya listrik di rumah, standar pemasangan instalasi yang benar sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia), pentingnya penggunaan material berkualitas, serta tips-tips praktis untuk perawatan dan deteksi dini masalah seperti kabel usang, sambungan longgar, atau penggunaan alat listrik yang melebihi kapasitas. Peserta juga diberikan panduan visual dan contoh kasus nyata untuk memudahkan pemahaman.
Pada sesi kedua, Dosen Fakultas Hukum USU, Andi Nova Bukit, S.H., M.H yang mengupas tuntas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. dimana pemateri menjelaskan secara rinci hak-hak dasar konsumen listrik, seperti hak atas keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas. “Sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk mendapatkan layanan listrik yang aman dan handal. UU Perlindungan Konsumen adalah landasan hukum kita jika ada masalah atau merasa dirugikan oleh penyedia layanan,” tegas Andi Nova Bukit, S.H., M.H sembari memberikan contoh kasus dan prosedur pengaduan yang bisa ditempuh.Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam edukasi publik. Pihak USU dan UMA berkomitmen untuk terus mengadakan program-program pengabdian masyarakat serupa di berbagai lokasi lain di Medan.[mf]